Palembang, IDN Times - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan bahwa dengan melihat situasi ekonomi Indonesia khusunya di Sumsel yang terus melemah.
Pihaknya meminta semua perusahaan terutama industri hotel untuk bertanggung jawab terhadap para karyawan agar tetap memberi hak sesuai Undang-Undang (UU) berlaku.
"Banyak perusahaan dan manajemen hotel merumahkan karyawan akibat Corona. Terutama pekerja kontrak, ditakutkan setelah situasi normal justru mereka tidak kembali ditarik bekerja. Maka itu, bagi kantor yang merumahkan karyawannya, untuk memberikan hak pekerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Untung, Sekretaris KASBI Sumsel, Selasa (7/4).
