Palembang, IDN Times - Tersangka Youtuber pembuat prank kurban sampah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Tersangka Edo terancam 10 tahun penjara usai dikenakan pasal 14 KUHP karena membuat berita bohong, dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
"Kami berharap Edo segera dibebaskan, karena kita tahu kesalahan Edo adalah kenakalan remaja, dan hanya mencari sensasi," ungkap paman tersangka bernama Makmun (38) saat di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
