Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan aturan ketat saat operasi pasar murah minyak goreng di Kantor Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Setiap warga yang sudah membeli minyak, wajib menyertakan kartu identitas serta mencelupkan tinta pada jarinya.
"Untuk mencegah penyelewengan distribusi minyak goreng, termasuk menekan risiko penimbunan," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (9/3/2022).
