Palembang Belum Wajibkan PeduliLindungi, Ini Alasan Pemkot

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mewajibkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelayanan di lokasi atau fasilitas publik. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pelayanan bagi masyarakat tidak mengalami hambatan dan kesulitan.
"Aturan sudah vaksin belum sepenuhnya di pelayanan publik. Belum diwajibkan karena kami belum memenuhi ketersediaan stok," ujarnya, Senin (11/10/2021).
1. Pemkot Palembang pastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19

Sebelumnya, Pemkot Palembang menerima aduan dari masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan bank negara karena belum mendapat vaksin dosis pertama atau kedua.
"Karena warga Palembang belum semua divaksin, ada yang sudah lengkap, ada yang baru vaksin 1. Pemkot terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin. Jadi kami imbau agar wajib vaksin sementara waktu bukan jadi syarat pelayanan," kata dia.
2. Pemkot belum keluarkan surat edaran wajib vaksin di tempat layanan publik

Harnojoyo menegaskan, aplikasi PeduliLindungi yang belum diwajibkan di tempat layanan publik disebabkan belum adanya surat edaran atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemkot Palembang.
"Warga yang belum lengkap vaksin atau belum divaksin sama sekali, baik di lingkungan pemerintah ataupun pelayanan publik lainnya di Palembang, silakan menikmati layanan seperti biasa," jelasnya.
3. Baru 49 persen warga Palembang terima vaksinasi COVID-19 dosis pertama

Menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, pencapaian vaksinasi hingga Minggu (10/10/2021) kemarin baru menyasar 49,54 persen masyarakat untuk dosis awal, atau sekitar 600 ribu orang dari target 1.255.715 sasaran.
"Jadi baru ada 622.176 dosis pertama, sedangkan dosis kedua ada sebanyak 423.523 orang atau 33,7 persen, dan dosis 3 (khusus tenaga kesehatan) baru 10.439 orang atau 71 persen," ujar Kepala Pelaksana tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Palembang, Mirza Susanty.


















