Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakar Hukum Unsri Sebut Perlu Kenaikan Gaji demi Jaga Integritas Hakim

Guru Besar Fakuktas Hukum Unsri, Febrian (Dok: Hukum Unsri)
Guru Besar Fakuktas Hukum Unsri, Febrian (Dok: Hukum Unsri)
Intinya sih...
  • Ahli Hukum Unsri menilai kenaikan gaji hakim penting untuk menjaga integritas penegakan hukum.
  • Kenaikan gaji hakim merupakan keharusan setelah 12 tahun tidak naik, MA memiliki cetak biru terkait kesejahteraan hakim.
  • Kenaikan gaji hakim juga penting untuk mencegah praktik KKN dan memastikan hakim dapat menjalankan tugas dengan baik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Ahli Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Profesor Febrian menilai penting bagi pemerintah mengkaji kenaikan gaji hakim di Indonesia. Terlebih, persoalan gaji hakim merupakan hal penting turut memengaruhi integritas penegakan hukum.

"Jika kita perhatikan, ini adalah hak yang seharusnya diterima oleh para hakim. Ketidakadilan terkait gaji jelas dirasakan oleh mereka. Gaji hakim seharusnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan," ungkap Febrian, Senin (7/10/2024).

1. Gaji hakim perlu penyesuaian

Gambar Dewi Keadilan (pexels.com/PavelDanilyuk)
Gambar Dewi Keadilan (pexels.com/PavelDanilyuk)

Febrian menerangkan, kenaikan gaji merupakan keharusan yang perlu dilakukan mengingat sudah 12 tahun gaji hakim tidak kunjung naik. Bahkan ia mengingatkan, gaji Hakim di masa lalu merupakan gaji tertinggi di antara ASN lain karena posisinya yang sentral dan menentukan keadilan di negri ini.

"Hakim harus mencerminkan keadilan yang sejati. Oleh karena itu, penyesuaian gaji hakim harus segera dilakukan sesuai dengan proporsi keadilan yang berlaku," jelas dia.

2. Nilai MA miliki cetak biru kesejahteraan hakim

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki cetak biru terkait kesejahteraan hakim sehingga bisa menganalisis kondisi yang terjadi hari ini. Kenaikan gaji tersebut penting untuk mencegah kemungkinan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Cetak biru kesejahteraan hakim itu sudah ada. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh suap atau tekanan lainnya," jelas dia.

3. Tidak ada ukuran gaji bisa sebabkan penyimpangan

ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)
ilustrasi hukum (freepik.com/freepik)

Febrian menyebut, meski tidak ada kenaikan gaji hakim dalam 12 tahun terakhir, hal itu tidak seharusnya menjadi alasan hakim untuk melakukan penyimpangan integritas.

"Tidak ada ukuran pasti apakah gaji hakim yang stagnan menyebabkan penyimpangan. Integritas tetap menjadi kunci. Namun, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan mereka agar hakim bisa menjalankan tugasnya dengan baik," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us