Judi Adu Ikan Cupang di Tiktok, Pasutri Asal Prabumulih Dibekuk Polisi

- Pasutri asal Prabumulih ditangkap polisi karena mengelola bisnis judi adu ikan cupang di TikTok.
- Mereka menyiarkan siaran langsung adu ikan cupang dengan taruhan, meraup keuntungan hingga Rp60 juta dalam tiga bulan terakhir.
- Barang bukti yang disita termasuk akuarium, toples dan wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan peserta taruhan.
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang mengelola bisnis judi di TikTok berinisial F (39) dan W (32). Keduanya diketahui menyiarkan siaran langsung adu ikan cupang dengan taruhan.
"Tersangka F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang, sementara istrinya W bertugas sebagai admin yang mencatat peserta serta nilai taruhan," ungkap Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).
1. Buka taruhan mulai Rp50 ribu

Dwi menjelaskan, modus taruhan yang ditawarkan pasutri tersebut dengan menarik penonton untuk memilih ikan aduan. Penonton yang tertarik pun bisa memasang taruhan dengan gift dengan nominal 50 koin sampai 200 koin untuk satu kali bertanding.
"Harga 50 koin itu Rp50 ribu, kalau 100 koin ya Rp100 ribu kelipatannya seperti itu," jelas dia.
2. Tersangka mengambil keuntungan sebesar 10 persen

Dari nilai taruhan tersebut, Dwi menambahkan, kedua tersangka mengambil keuntungan sekitar 10 persen. Untuk satu kali siaran langsung, mendapatkan uang jutaan.
"Keduanya berasal dari Prabumulih, dan saat ditangkap tengah berada di kawasan Jenderal Sudirman Palembang ketika melakukan live," jelas dia.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan praktik judi adu ikan cupang dalam tiga bulan terakhir. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber.
"Kedua pelaku mengaku selama tiga bulan terakhir mendapat keuntungan mencapai sekitar Rp60 juta. Dalam sepekan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara

Dari hasil penindakan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa akuarium, toples dan wadah ikan cupang, akun TikTok yang dipakai untuk aktivitas tersebut, serta catatan berisi data peserta taruhan.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan sangkaan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
"Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara," jelas dia.

















