Banyuasin, IDN Times - Andreansyah (19) warga Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Sumatera Selatan, tidak dapat berkutik saat dijemput oleh tim Reskrim Polres Banyuasin. Ia dijemput lantaran melakukan penipuan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial M (20).
Pasalnya, korban diancam foto syurnya akan disebar jika tidak mau menuruti ajakan tersangka untuk berhubungan intim. "Tersangka awalnya diajak berhubungan intim namun menolak. Karena tidak berhasil, tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto pornonya," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, Sabtu (23/1/2021).