Pacari Anak SD, Remaja di Palembang Ditangkap Polisi di Hotel

- Seorang remaja di Palembang nyaris dihajar warga usai kepergok pergi ke hotel bersama anak di bawah umur.
- Pelaku dipergoki oleh warga saat berada di kamar hotel dan menginap bersama korban yang merupakan siswa Sekolah Dasar.
- Pelaku mengakui telah memaksa korban untuk berhubungan intim dan terancam dikenakan UU Pidana Anak.
Palembang, IDN Times - Seorang remaja di Palembang bernisial AR (19) nyaris dihajar warga usai kepergok pergi ke salah satu hotel di Palembang bersama anak di bawah umur berinisial B (13). Warga dan keluarga korban geram lantaran anak yang diduga dicabuli pelaku merupakan siswa Sekolah Dasar, Rabu (2/4/2025).
"Benar, pelaku sudah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sukarami. Dari Polsek Sukarami pelaku diserahkan ke Polrestabes Palembang," ungkap Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, Kamis (3/4/2025).
1. Pelaku masih diperiksa unit PPA

Erwin menjelaskan, pelaku dipergoki oleh warga saat berada di salah satu kamar hotel dan menginap bersama korban. Awalnya, pihak keluarga curiga melihat korban pergi tak kunjung kembali ke rumah.
Warga yang geram melihat tingkah pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan. Beruntung petugas kepolisian yang mendapati laporan dugaan pencabulan tersebut langsung datang dan menangkap pelaku.
"Hingga saat ini pelaku sudah diperiksa oleh petugas unit Perlindungan Perempuan' dan anak ( PPA), Polrestabes Palembang," jelas dia.
2. Pelaku akui berpacaran usai kenal dua hari dengan korban

Pelaku yang hanya tertunduk lesu malu usai ditangkap aparat kepolisian hanya bisa pasrah. Dari pengakuannya, AR baru berkenalan dua hari dengan korban B sebelum memutuskan mengajaknya ke sebuah hotel di bilangan Sukarami Palembang.
"Saya kenal korban dari teman saya dua hari lalu. Lalu saya pacaran dengan korban," jelas dia.
3. Pelaku terancam UU pidana anak

Pelaku juga mengakui telah memaksa korban untuk berhubungan intim saat berada di kamar hotel. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan UU Pidana Anak.
"Saya mengaku salah pak," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan dan tindak pidana terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
- Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593