Palembang, IDN Times - Marwansyah, seorang Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat kabupaten Lahat periode 2019-2025 kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dia didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tanjung Raya dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.
Dalam sidang di PN Palembang, Rabu (16/10/2024), JPU menyatakan bahwa terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.
