Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oknum Kades di Lahat Pakai Dana Desa untuk Judi dan Mabuk
(Oknum Kades di Lahat saat menjalani sidang dakwaan di PN Palembang) IDN Times/istimewa
  • Kepala Desa Tanjung Raya, Lahat didakwa korupsi Dana Desa Rp663 juta di PN Palembang.
  • Terdakwa menggunakan dana desa untuk foya-foya, judi online, dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.
  • Modus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana desa dan pengadaan fiktif, dengan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Marwansyah, seorang Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat kabupaten Lahat periode 2019-2025 kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dia didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tanjung Raya dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Dalam sidang di PN Palembang, Rabu (16/10/2024), JPU menyatakan bahwa terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

1. Modus korupsi berupa penyimpangan Dana Desa Tanjung Raya tahun 2020

(Oknum Kades di Lahat saat menjalani sidang dakwaan di PN Palembang) IDN Times/istimewa

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta menghadirkan terdakwa Marwansyah didampingi oleh penasehat hukumnya. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah, diterangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

Di hadapan Majelis PN Hakim Palembang yang diketuai Kristanto Sahat,  JPU menjelaskan, penyimpangan dana desa oleh terdakwa di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.

"Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," ujar Firmansyah di persidangan.

2. Terdakwa menggunakan dana untuk judi hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke

pixabay

Selain itu, lanjut Firmansyah, terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan. Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

JPU lainnya, Dio Abensi menambahkan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, terdakwa menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Yaitu digunakan terdakwa untuk bermain judi, hingga mabuk-mabukan di tempat karaoke," terangnya.

3. Sidang selanjutnya akan menghadirkan para saksi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda menghadirkan saksi. Dalam perkara ini JPU Kejari Lahat akan menghadirkan 15 orang saksi termasuk perangkat desa dan akan menghadirkan sebanyak 40 orang saksi.

Editorial Team

Related Article