Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepala Disperindag OKU Ditahan Kasus Korupsi di BPBD

Penahanan tersangka dugaan korupsi di BPBD OKU tajun 2022 (Dok: istimewa)
Penahanan tersangka dugaan korupsi di BPBD OKU tajun 2022 (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Mantan Kepala BPBD OKU, Amzar Kristofa, tersangka korupsi APBD 2022.
  • Amzar ditahan bersama Bendahara BPBD OKU, Junaidi, selama 20 hari.
  • Indikasi korupsi ditemukan dalam penggunaan anggaran BPBD OKU pada 2022.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),, Amzar Kristofa, ditetapkam sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2022. Amzar ditahan Kejari OKU setelah penyidikmenemukan indikasi korupsi yang dilakukannya saat menjabat.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengenai penahanan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat, Kamis (4/7/2024).

1. Kedua tersangka ditahan di Rutan Baturaja

Penahanan tersangka dugaan korupsi di BPBD OKU tajun 2022 (Dok: istimewa)
Penahanan tersangka dugaan korupsi di BPBD OKU tajun 2022 (Dok: istimewa)

Choirun mengatakan, Amzar ditahan bersama Bendahara BPBD OKU, Junaidi. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi selama hampir lima jam, dan akhirnya penyidik mengeluarkan perintah penahanan kepada keduanya.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," jelas dia.

2. Diduga ada penggunaan anggaran fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Amzar berstatus sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU saat ini, sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara. Dalam pemeriksaan, penyidik Kejari OKU menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh BPBD OKU pada 2022.

Kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 Miliar lewat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dana itu diketahui membengkak menjadi Rp5,9 miliar, karena dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban atau fiktif.

"Penyidik menemukan indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban sah, khususnya dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi serta Sub Belanja Barang dan Jasa 2022," jelas dia.

3. Penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 orang," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us