Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka SN, selaku kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp3,229 miliar.
"Hari ini kontraktor pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir, telah melakukan pengembalian uang kerugian negara. Uang ini dikembalikan atas inisiatif tersangka dan keluarganya," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius, Senin (26/4/2021).