Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengembalian uang kerugian negara (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka SN, selaku kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp3,229 miliar.

"Hari ini kontraktor pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir, telah melakukan pengembalian uang kerugian negara. Uang ini dikembalikan atas inisiatif tersangka dan keluarganya," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius, Senin (26/4/2021).

1. Uang akan disimpan di rekening negara

Pengembalian uang kerugian negara (IDN Times/istimewa)

Viktor menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Ogan Ilir (OI) dilakukan pada tahun 2017 lalu. Meski sudah mengembalikan kerugian negara, tersangka tetap harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Viktor menegaskan, hakim memiliki hak memutus seorang tersangka bersalah atau tidak meski sudah mengembalikan uang yang diambil dari dugaan kasus korupsi. 

"Pengembalian uang negara ini bisa menjadi barang bukti di pengadilan. Uang yang telah disita ini akan dititipkan di Bank BRI cabang Rivai Palembang," ujar dia.

2. Dugaan pengurangan spesifikasi dan volume jalan akan dibuktikan di PN Palembang

Editorial Team

Tonton lebih seru di