Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) dan Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat agar tak berkumpul, apalagi berkerumun saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ultimatum itu sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel dan maklumat Kapolri soal larangan adanya kerumunan, termasuk acara nikahan.
"Jika ada kerumunan perayaan atau pesta selama Nataru termasuk acara nikahan, akan ditindak dan dibubarkan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Kamis (24/12/2020).