Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)gga Erfizal?

Palembang, IDN Times - Nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsyah, terus disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. Juarsyah dituding ikut menerima komitmen fee dalam kasus korupsi bersama di Bumi Serasan Sekundang.

"Sebagaimana di dalam dakwaan, nama Juarsyah muncul karena diduga terlibat dan menerima aliran dana dari terpidana Robby Okta Fahlevi, selaku kontraktor proyek PT. Indo Paser Beton," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM kepada awak media, Senin (21/9/2020).

1. KPK periksa runut aliran dana komitmen fee yang melibatkan banyak orang di Muara Enim

Sidang online kasus korupsi Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Juarsyah rencanannya akan dihadirkan lagi dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Juarsyah sempat dihadirkan saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Namun sejauh ini KPK masih mendalami peran dan fee yang mengalir ke Juarsyah.

"Kami masih fokus terhadap kedua terdakwa (Aries dan Ramalan), makanya kami tidak ulas tuntas di dalam dakwaan untuk perkara kali ini. Tetapi kita akan lihat peran Juarsyah nanti, akan kita dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini," jelas dia.

Sebelumnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi merupakan saksi atas kasus OTT terpidana Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muchtar, yang menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

2. Saksi benarkan aliran dana dan handpone ke Plt Kadis PUPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di