Palembang, IDN Times - Nama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsyah, terus disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. Juarsyah dituding ikut menerima komitmen fee dalam kasus korupsi bersama di Bumi Serasan Sekundang.
"Sebagaimana di dalam dakwaan, nama Juarsyah muncul karena diduga terlibat dan menerima aliran dana dari terpidana Robby Okta Fahlevi, selaku kontraktor proyek PT. Indo Paser Beton," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM kepada awak media, Senin (21/9/2020).