Palembang, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, Doni Monardo mengaku telah memproses insentif bagi tenaga medis yang menangani COVID-19. Namun dari pengakuan di lapangan, belum satupun yang sudah menerima "bonus" tersebut.
Padahal dalam surat keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, pemerintah akan memberi insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien terjangkit virus corona.
Seperti yang dialami seorang dokter yang bertugas di rumah sakit rujukan COVID-19 di Palembang. Menurut LA, dirinya dan rekan-rekan tak lagi memikirkan insentif. Jauh dari harapan, bahkan mereka harus merogoh kocek sendiri untuk melengkapi alat pelindung diri (APD).
"Gak ada insentif, ikhlas lillahitaala yang penting ga sakit saja sudah bersyukur. APD saja beli sendiri, karena yang dapet dari RS gak cukup. Menerima APD lengkap berstandar saja lebih dari cukup untuk kami," ujar LA, dokter spesialis penyakit dalam kepada IDN Times, Kamis (28/5).