Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, menyayangkan tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan yang menyita uang Rp21 miliar di rekening perusahaan miliknya, PT Campang Tiga.
Menurut pengacara Mularis, Alex Noven, penyitaan uang di rekening perusahaan itu berdampak pada operasional perusahaan. Bahkan sekitar 1.000 pekerja di perusahaan PT Campang Tiga ikut terdampak.
"Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi sangat disayangkan oleh klien kita, sehingga berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi," ucapnya Alex melalui rilis kepada IDN Times, Kamis (18/8/2022).