Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tudingan adanya kecurangan politik uang dinilai MK tidak terbukti.
Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo, Selasa (4/2/2025),