Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 02 terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
  • Tudingan kecurangan politik uang tidak terbukti, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  • Paslon 01 Askolani-Netta Indian memperoleh 241.507 suara, sementara Paslon 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam mendapatkan 159.995 suara.

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tudingan adanya kecurangan politik uang dinilai MK tidak terbukti.

Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Suhartoyo, Selasa (4/2/2025),

1. Hakim tidak mendapat keyakinan atas dalil pemohon

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Dalam pembacaan pertimbangan keputusan majelis hakim menyatakan, dalil yang disampaikan oleh pemohon mengenai penggunaan politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti dalam persidangan.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, pertimbangan hakim bahwa pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten sudah sesuai aturan yang ada. Sedangkan terkait adanya keberatan saksi pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan data DPK pada TPS 07 Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I, telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak hasil.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil dalil pokok permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.

2. Pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin dinilai telah sesuai aturan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu juga, MK menilai bahwa pelaksaan pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin 2024 telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Atas dasar itulah, Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan PHPU yang ada.

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," kata Hakim Daniel.

3. Askolani-Netta terpilih jadi bupati dan wakil

Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times).

Dengan putusan ini maka KPU Banyuasin dapat melanjutkan tahapan pilkada dengan melakukan penetapan kepala daerah terpilih. Dengan begitu pasangan Askolani-Neta Indian akan dilantik menjadi kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Banyuasin

  • Paslon 01 Askolani-Netta Indian: 241.507 suara
  • Paslon 02 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam: 159.995 suara

Editorial Team