Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda-Nandriani dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin terhadap kemenangan paslon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Palembang 2024.
"MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima," kata MK Suhartoyo saat membacakan keputusan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
