Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Tolak Gugatan Perselisihan Pilkada Empat Lawang dan Pagar Alam
Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
  • MK mengugurkan perkara PHPU di Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam.
  • Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah di perkara pilkada Empat Lawang.
  • Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Alfian-Alfikriansyah dan Hepy Safriani-Efsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam. Jadwal sidang yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB tersebut mengugurkan tiga gugatan yang terjadi di kedua wilayah.

Satu dari dua gugatan di Empat Lawang gugur bersamaan dua gugatan di Pagar Alam. MK memiliki dalil berbeda dalam menanggapi pokok permohonan yang dilakukan dalam gugatan PHPU tersebut.

"Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima," ungkap Ketua MK, Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (4/2/2025).

1. Pemohon dinilai tidak sah mengajukan gugatan karena bukan pemantau pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

MK berpendapat, Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah di perkara pilkada Empat Lawang. Hal ini lantaran akreditasi sebagai pemantau pemilu tidak memiliki sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan itu juga, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foek menyampaikan, berdasar surat keterangan KPU Empat Lawang 25 November 2024, pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu yang bersertifikat akreditasi. Oleh karena itu, gugatan itu tidak diterima MK karena pemohon bukan pemantau pemilu yang sah.

Dengan keputusan itu, maka MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Empat Lawang serta pihak terkait dalam hal ini calon bupati terpilih Joncik Muhammad-Arifai. Sejauh ini tersisa satu gugatan lagi dari PHPU Pilkada Empat Lawang yang akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB sesuai jadwal yang dikeluarkan MK.

2. Gugatan Hepy-Epsi ditolak MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Sementara dalam putusan Pilkada Pagar Alam, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Alfian-Alfikriansyah dan Hepy Safriani-Efsi. Menurutnya, MK menggunakan pertimbangan jumlah perbedaan perolehan suara dari hasil akhir perhitungan suara.

"Perolehan suara pemohon (Hepy Safriani-Efsi) adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 persen) atau lebih dari 1.849 suara," jelas Arief.

Pemohonan yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada Pagar Alam itu dianggap tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan perkara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Pagar Alam) dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

3. Gugatan pasangan Alfian-Alfikriansyah selesai di tingkat TPS

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Begitu juga dalam gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Alfian-Alfikriansyah dinilai oleh MK tak memenuhi unsur gugatan sehingga permohonan yang dilakukan tidak diterima. Dalam penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam.

"Dalam tindak lanjut tersebut, KPU Kota Pagar Alam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS)," jelas Enny.

Adapun perolehan suara pemohon sebesar 29.231 suara dan pihak terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen, di mana melewati ambang batas dua persen dalam pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Enny.

Editorial Team

Related Article