Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Sementara dalam putusan Pilkada Pagar Alam, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Alfian-Alfikriansyah dan Hepy Safriani-Efsi. Menurutnya, MK menggunakan pertimbangan jumlah perbedaan perolehan suara dari hasil akhir perhitungan suara.
"Perolehan suara pemohon (Hepy Safriani-Efsi) adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 persen) atau lebih dari 1.849 suara," jelas Arief.
Pemohonan yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada Pagar Alam itu dianggap tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan perkara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
MK tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Pagar Alam) dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.