Meresahkan Masyarakat, 5 Pabrik Ciu di Prabumulih Dibongkar Mandiri

- Polisi sita seluruh peralatan pembuatan ciu di Prabumulih Timur
- Pemilik usaha ciu secara mandiri membongkar usaha produksi ciu
- Kelima pemilik usaha menandatangani perjanjian dengan Polres Prabumulih untuk tidak melanggar aturan hukum terkait produksi dan penjualan ciu
Prabumulih, IDN Times - Setelah mendapat komplain dari masyarakat, sebanyak pabrik minuman keras tradisional jenis ciu di Prabumulih Timur akhirnya dibongkar langsung oleh sang pemilik dengan diawasi pihak kepolisian. Kelima pemilik usaha produksi Ciu tersebut antara lain Dewi, Septo, Kiki, Husin, dan Natino.
Pembongkaran usaha meresahkan itu dilakukan secara mandiri oleh para pemilik usaha pada Senin (2/6/2025) lalu, disaksikan petugas kepolisian dari Polres Prabumulih, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil, dan sejumlah personel Satreskrim.
1. Kelima pengusaha menandatangani perjanjian dengan Polres Prabumulih

Selain membongkar, kelima pengusaha itu bahkan menandatangani perjanjian dengan Polres Prabumulih berisi beberapa poin. Mereka mengakui perbuatan yang dilakukan memproduksi, menjual, dan memasarkan minuman keras fermentasi jenis ciu itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis Ciu atau arak dengan biaya sendiri," ucap salah satu pemilik, Husin.
2. Pemilik siap disanksi jika pabrik kembali beroperasi

Jika poin perjanjian dibuat dan ditandatangani kelima pengusaha Ciu itu dilanggar, maka mereka siap diproses secara hukum yang berlaku.
"Apabila kami melanggar janji, kami siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perjanjian dibuat tanpa paksaan, tanpa dimintai biaya dan atas kesadaran kami sendiri," tegasnya.
3. Pemilik usaha sempat ditangkap polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga membenarkan pembongkaran tempat produksi ciu yang dilakukan sukarela oleh pemilik usaha.
"Para pemilik usaha ini sempat kita amankan. Saat diamankan, kami berikan penjelasan secara persuasif bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar hukum. Akhirnya mereka mengerti dan berinisiatif menutup serta membongkar usaha yang sudah berjalan turun-temurun tersebut," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Tiyan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila usaha tersebut kembali dijalankan oleh lima pemilik usaha tersebut.
"Kalau masih juga berbuat, pasti kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.