Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menanggapi pergantian istilah penamaan kasus COVID-19 oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Dalam Surat Keputusan Menkes juga terkait aturan baru penanganan pandemik virus corona.
"Kami akan segera melakukan penyesuaian, termasuk pergantian istilah dalam data dan edukasi ke masyarakat. Tapi nanti ada pembahasan lagi karena keputusan Menkes baru dterima kemarin, sesuai surat edaran terhitung tanggal 13 Juli 2020," ujar Sekretaris Dinkes Palembang, Ayus Astoni, Selasa (14/7/2020).
