Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 22 tahun 2021. Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu, Tito mengarahkan agar daerah melakukan penguatan testing, tracing, dan treatment sesuai tingkat positivity rate. Mantan Kapolri ini memasang target orang yang diperiksa tiap wilayah.
"Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10 persen. Testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat," kata Tito yang ditulis dalam Inmendagri, Selasa (20/7/2021).