Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mekanisme Sewa Mobil Dinas Pejabat Palembang, Berlaku Januari 2025

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Pemkot Palembang menerapkan mekanisme sewa mobil dinas mulai Januari 2025 untuk menghindari pemborosan anggaran.
  • Pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas sewa adalah Kepala OPD dan eselon tiga.
  • Biaya penyewaan kendaraan bagi pejabat mengacu pada perpres, dengan standar biaya mulai dari Rp5,6 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan mekanisme sewa mobil dinas per Januari 2025. Sistem ini dilakukan agar pejabat pemkot tidak menggunakan mobil dinas seolah kendaraan pribadi.

"Selama ini, pemkot menyediakan mobil dinas bagi pejabat dengan sistem pengadaan. Namun, karena dianggap pemborosan anggaran, maka sistem sewa diberlakukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Ahmad Nasir, Senin (20/1/2025).

1. Pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas sewa adalah Kepala OPD dan eselon tiga

Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas sewa yakni kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan eselon tiga OPD.

Nasir mengatakan, pejabat terkait yang kendaraannya sudah minimal tujuh tahun, maka bisa mengajukan peremajaan. Namun tidak dengan pengajuan pengadaan pembelian kembali.

"Tapi dengan pola sewa," jelas dia.

2. Mekanisme penyewaan mobil dinas baru diterapkan Dinas PUPR dan Dinsos

Pemandangan Jembatan Ampera dari atas menara (Dok: Wamendagri Bima Arya)

Nasir mengaku, dari keseluruhan OPD Pemkot Palembang, dinas yang telah menerapkan mekanisme sewa kendaraan baru beberapa, yakni dari dinas PUPR dan Dinas Sosial. Sementara dari Kominfo masih harus konfirmasi ulang. Penerima kendaraan sewa itu, disesuikan dengan jenis bahan bakar.

"Untuk eselon dua kendaraan mulai dari BBM bensin 2.000cc - 2.500cc BBM solar. Eselon tiga untuk kendaraan BBM bensin 1.600cc - BBM solar 2.000cc," katanya.

3. Waktu mekanisme penyewaan kendaraan dinas bagi Pemkot Palembang dijatah tiga tahun

Kantor Pemkot Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin

Standar biaya penyewaan kendaraan bagi para pejabat itu, lanjut Nasir, mengacu pada peraturan presiden dan dituangkan dalam keputusan wali kota.

"Untuk Kepala Bidang (Kabid) mulai Rp5,6 juta per bulan, dan kepala OPD Rp12 jutaan per bulan. OPD terima berupa kendaraan bukan uangnya," kata dia.

Setiap pejabat ditentukan waktu penyewaan kendaraan selama tiga tahun. Waktu tersebut bisa berubah sesuai kebutuhan.

4. Terobosan mekanisme sewa kendaraan dinas agar anggaran lebih efektif

Ikan belido di BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nasir mengatakan, terobosan ini sebagai alternatif penyediaan kendaraan dinas yang lebih efektif dan biaya pemeliharaan terkontrol karena dilakukan oleh pihak ketiga (penyedia jasa).

Meski tidak menyebutkan nilai anggaran, namun dipastikan pola sewa kendaraan sangat menghemat anggaran. Sebab, Pemkot tidak lagi harus beli kendaraan dan bayar pajak kendaraan pertahunnya.

"Kita nanti hanya menyiapkan pembiayaan untuk BBM-nya saja,"

Sementara itu, mobil dinas lama akan ditarik untuk dilakukan uji kondisi. Jika memungkinkan masih bisa digunakan maka tetap digunakan, dan atau kemungkinan akan dilelang. Kendaraan Dinas yang nantinya sudah dikembalikan, kata Nasir, sementara  ditampung di kompleks PDAM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us