Bejatnya Pria OKU Timur Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Seorang pria berinisial S (45) harus mendekam di balik jeruji besi usia melakukan tindak asusila terhadap anak perempuannya sendiri, WNA (19).
Aksi tega yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di desa yang berada di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025. Mirisnya, korban yang masih berstatus pelajar muda kini tengah mengandung akibat tindakan bejat ayahnya.
1. Pelaku masuk ke kamar anaknya saat korban tertidur

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, DAK (42), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III. Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengatakan, usai menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif.
"Dari pengakuan korban, saat kejadian pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).
2. Pelaku ditangkap Uit PPA tanpa perlawanan

Kemudian pada malam Selasa (23/9/2025), S berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur setelah diserahkan dari Polsek Belitang III. Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
"Pelaku kini mendekam di tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam perlindungan anak dan perempuan. Maka itu kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593