Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bejatnya Pria OKU Timur Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat ditangkap Polres OKU Timur. (Dok. Polres Oku Timur)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat ditangkap Polres OKU Timur. (Dok. Polres Oku Timur)

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Seorang pria berinisial S (45) harus mendekam di balik jeruji besi usia melakukan tindak asusila terhadap anak perempuannya sendiri, WNA (19).

Aksi tega yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di desa yang berada di Kecamatan Belitang III pada Maret 2025. Mirisnya, korban yang masih berstatus pelajar muda kini tengah mengandung akibat tindakan bejat ayahnya.

1. Pelaku masuk ke kamar anaknya saat korban tertidur

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, DAK (42), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III. Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengatakan, usai menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif.

"Dari pengakuan korban, saat kejadian pelaku memasuki kamar korban saat ia tertidur dan melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan ayah kepada anaknya,” ujar Ipda Sudono, Rabu (24/9/2025).

2. Pelaku ditangkap Uit PPA tanpa perlawanan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian pada malam Selasa (23/9/2025), S berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur setelah diserahkan dari Polsek Belitang III. Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

"Pelaku kini mendekam di tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam perlindungan anak dan perempuan. Maka itu kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Virus Jembrana Merebak, Ratusan Ternak di Mentawai Tak Dapat Vaksin

24 Sep 2025, 16:11 WIBNews