Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah, pada proses pendaftaran hingga sepekan ke depan atau sampai Sabtu (12/9/2020) mendatang. Keputusan itu diambil karena masih ditemukan beberapa calon kotak kosong, dan ada partai politik (parpol) yang belum menyatakan dukungannya.
"KPU Sumsel sudah memberi tahu ke KPU daerah bahwa proses tahapan pilkada diperpanjang. Keputusan diambil setelah rapat koordinasi dengan KPU RI semalam. Mulai jam 00.00 WIB kemarin, kami kembali mensosialisasikan pendaftaran calon selama tiga hari yakni 7-9 September. Lalu 10-12 September akan dibuka pendaftaran calon," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (7/9/2020).
