Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mantan Suami di Palembang Ini Begal Mantan Istri

Kota Palembang
Mantan Suami di Palembang Ini Begal Mantan Istri
Seorang suami di Palembang begal mantan Istri (IDN Times/Polrestabes Palembang)
Share Article

Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang membekuk seorang pria bernama Sultan (38), warga jalan Abi Kusno Lorong Anggrek, Kelurahan Kertapati, Palembang. Sultan diketahui melakukan begal terhadap mantan istrinya sendiri, karena kesal usaha rujuknya ditolak oleh korban, Herawati (38). 

"Kasus ini berawal dari proses rujuk yang gagal antara tersangka dan korban. Tersangka tidak terima, dan menodong istrinya," ujar Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Novel, Senin (8/6).

  1. 1. Tersangka begal mantan istri di jalan

    Ilustrasi korban mengejar pelaku curanmor. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi korban mengejar pelaku curanmor. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kejadian terjadi pada akhir Mei 2020 lalu. Saat itu, Herawati dan Sultan berjanji untuk bertemu di rumah keluarga tersangka di kawasan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II. Dalam proses rujuk itu, keduanya justru kembali bertengkar dan terlibat cekcok.

    "Setelah rujuk batal, tersangka minta antar pulang kepada korban. Tapi di tengah jalan, malah korban ditodong pisau oleh mantan suaminya tersebut dan membawa kabur sepeda motor," ujar dia.

  2. 2. Motor korban dijual tersangka Rp2,5 juta

    Ilustrasi begal. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi begal. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Herawati mendatang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan suaminya itu. Pihak kepolisian pun memancing tersangka melalui istrinya, dengan alasan menerima tawaran untuk rujuk.

    "Istrinya memancing pelaku untuk rujuk sehingga ia mau datang. Setelah datang itulah dia langsung diamankan," jelas dia.

    Dari pengakuan tersangka, diketahui jika motor Herawati bermerek Honda Beat sudah dijual seharga Rp2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.

  3. 3. Tersangka terancam lima tahun penjara

    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

    Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ia terancam dipenjara selama lima tahun.

    "Saya waktu itu khilaf dan marah karena niat rujuk ditolak. Setelah motor diambil, saya kabur dan berdagang madu. Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," tutup Sultan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More