Mantan Sekwan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Perzinaan

- Polisi sita sejumlah barang bukti
- Polisi dalami pemeriksaan barang bukti di Labfor
- Mantan Sekwan OKUS digerebek istri sah JA bersama selingkuhannya di indekos
Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama terduga selingkuhannya berinisial MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan pascadilaporkan oleh istri sah JA berinisial YR.
"Terlapor berinisial JA dan MZ berstatus sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025).
1. Polisi sita sejumlah barang bukti

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya tertangkap saat tengah berada di sebuah indekost di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
"Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut," jelas dia.
2. Polisi dalami pemeriksaan barang bukti di Labfor

Selain memeriksa tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga menyebut sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
"Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana," jelas dia.
3. Mantan Sekwan OKUS digerebek istri sah

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA digerebek istri sahnya berinisial YR saat diduga sedang berduaan di indekos bersama selingkuhannya, Senin (23/6/2025).
Penggerebekan tersebut terjadi di kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sekitar pukul 17.50 WIB. Penggerebekan tersebut memancing warga berkerumun dan ikut melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Aksi penggerebekan tersebut bermula saat YR memergoki sang suami JA masuk ke dalam indekost sekitar pukul 10.00 WIB. Pembuntutan tersebut memancing warga sekitar untuk terlibat dalam penggerebekan.
"Penggerebekan ini merupakan permintaan istri sah JA. Dari jam 10 tadi sudah kami buntuti dan waktu itu kamu lihat mereka masuk kost ini, dan kami datangi bersama petugas polsek dan jam 2 tadi coba kami gerebek namun yang bersangkutan tidak mau keluar," ungkap kuasa hukum YR, Mardiana, Selasa (24/6/2025).