Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum lima terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), Gunadi Wibakso, angkat bicara terkait tuntutan JPU Kejati Sumsel hari ini.
Pasalnya dari tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Gunadi menilai JPU telah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
"Setelah kita dengar tadi hasil tuntutan, 100 persen tuntutan sama dengan dakwaan. Artinya, penuntut umum sudah mengabaikan hasil dari fakta persidangan," ungkap Gunadi Wibakso, Jumat (15/3/2024).