Banyuasin, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kabipaten Banyuasin, bernama Rajiman, harus dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (3/8/2023).
Rajiman dibui karena terbukti menyunat Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang. Terdakwa membuat proyek fiktif sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1.7 miliar.