Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gerbang tol Baleno di Bayung Lencir (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino kembali dilanjutkan setelah empat tahun terhambat karena sengketa lahan
  • Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil membongkar praktik mafia tanah yang menghambat proyek strategis tersebut
  • Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi kepada PT SMB karena terbukti lahan tersebut merupakan tanah negara

Musi Banyuasin, IDN Times - Pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino akhirnya kembali dilanjutkan setelah empat tahun terhambat karena sengketa lahan. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin berhasil membongkar praktik mafia tanah yang menghambat proyek strategis tersebut.

Kini tiga tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut. Sementara proses pembersihan lahan (land clearing) sudah dimulai di Kecamatan Tungkal Jaya, tepat di trase jalan tol yang sebelumnya diklaim sebagai milik pihak swasta.

1. Selama ini PT SMB mengklaim dua bidang tanah seluas 49 hektare

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)

Kepala Kejari Muba, Roy Riady mengatakan, selama ini PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik pengusaha Halim Ali alias Haji Alim mengklaim dua bidang tanah seluas 49 hektare. Belakangan, diketahui PT SMB tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Padahal sudah ditetapkan sejak tahun 2014 dalam perpres (peraturan presiden) untuk pembangunan tol lintas Sumatra. Seharus trase 2A pengerjaan Tol Betung-Tempino di Kecamatan Tungkal Jaya, satu paket dengan di Kecamatan Bayung Lencir. Nyatanya Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) lebih dulu," terangnya. 

Menurutnya, dengan terbongkarnya kasus ini negara berhasil menghindari potensi kebocoran dana dalam jumlah besar. Pihaknya memastikan bahwa proyek tol kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

"Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi kepada PT SMB karena terbukti lahan tersebut merupakan tanah negara. Ini kemenangan besar dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Roy.

2. Negara tidak jadi mengalami kerugian akibat klaim swasta

Suasana lalulintas di Tol Baleno saat libur Nataru. (Dok. Polres Muba)

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Ahmad Aminullah turut mengapresiasi langkah tegas Kejari Muba dalam menyelamatkan aset negara.

“Sejak penyidikan dimulai, akhirnya kita bisa memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian miliaran rupiah akibat klaim lahan oleh PT SMB,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan, lahan tersebut memang merupakan tanah negara sehingga tidak boleh diklaim oleh pihak mana pun.

"Mafia tanah berhasil dibongkar, negara selamat dari kebocoran dana, dan proyek tol kini bisa berjalan sesuai rencana,” ucapnya.

3. Tol Betung-Tempino-Jambi penghubung wilayah di Sumatra

Tol Baleno di Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (IDN Times/istimewa)

Diketahui Tol Betung - Tempino-Jambi merupakan proyek strategis yang akan menghubungkan berbagai wilayah di Sumatra, mulai dari Sumsel hingga Aceh. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Ruas Tol Betung-Tempino dibangun secara bertahap dan dibagi menjadi 4 seksi meliputi Seksi Betung-Tungkal Jaya, Tungkal Jaya-Bayung Lencir, Bayung Lencir-Tempino, dan Tempino-Sp Ness. 

Dengan tidak adanya lagi hambatan terkait sengketa lahan, pengerjaan tol kini bisa berlanjut hingga tuntas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team