Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dilakukan dosen cabul Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) Reza Ghasarma. Dalam putusan MA tersebut, Reza tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan banding yang dilakukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kuasa Hukum korban, Reza Ghasarma membenarkan informasi terkait putusan MA tersebut. Menurutnya putusan tersebut merupakan hasil yang maksimal dan menganggap putusan itu merupakan yang terbaik.
"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma di tolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rembang, Sabtu (21/1/2023).