Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terpidana mati kurir narkotika Michael Kosasih alias Miki (27). Putusan kasasi nomor 3484K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 November 2020 diajukan Miki telah diperbaiki sehingga ada perubahan hukuman terhadap terpidana.
Terpidana itu mulanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. "Putusan MA keluar beberapa waktu lalu. MA telah menyatakan memperbaiki putusan PN Palembang diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum terpidana, Desmon Simanjuntak, Sabtu (23/1/2021).