Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penggunaan narkotika bernama Jupperlius kembali ditahan, setelah Kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jupperlius sempat dinyatakan bebas dari vonis 13 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Terdakwa Jupperlius menggunakan surat sakti bahwa dirinya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding terdakwa.
"MA memutuskan mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kasi intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Sabtu (27/5/2023).