Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus makan kriuk babi, Lina Mukherjee, menyampaikan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sambil menangis, Lina berharap hakim memberikan ampunan atas kasus yang menjeratnya dalam perkara UU ITE.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, baik melalui media online atau media elektronik," ungkap Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).