Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH Padang Gugat Menteri KLHK ke PTUN Jakarta Terkait PLTU Ombilin
Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bhelland Eriksen menemui Presiden Jokowi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • LBH Padang menggugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta terkait dugaan pelanggaran operasional PLTU Ombilin di Sawahlunto, Sumatra Barat.
  • Pihak PLTU Ombilin tidak sepenuhnya mematuhi sanksi paksaan dari Kementerian LHK, berdampak pada pencemaran dan pelanggaran lingkungan.
  • Gugatan diajukan untuk mendorong penegakan hukum, pemulihan hak atas lingkungan hidup, dan perlindungan hak kesehatan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).

“Hari ini kami mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta terhadap Menteri LHK mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), karena tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin),” kata Diki Rafiqi, Kamis (20/6/2024).

1. Sanksi paksaan diabaikan

Kuasa Hukum LBH Padang. Doc IDN Times

Diki menjelaskan, pasca enam tahun berjalannya sanksi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PLTU Ombilin diberlakukan, namun nampaknya masih belum sepenuhnya ditaati.

Ketidakpatuhan pihak PLTU Ombilin atas sanksi paksaan tersebut kata Diki, berdampak pada terus terjadinya pencemaran dan pelanggaran.

"Demi memastikan penegakan hukum dan terjadinya keadilan bagi masyarakat terdampak dan lingkungan, maka kita mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujarnya.

2. Keadilan dan kepastian hukum

ilustrasi palu sidang (pixabay.com/Daniel_B_photos)

Dalam penyataannya, Diki Rafiqi menyampaikan pihaknya berharap jika gugatan yang dilayangkan bisa mendorong diperolehnya sebuah keadilan dan kepastian kepastian hukum.

“Salah satu tugas LBH Padang yaitu mendorong terjadinya penegakkan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini kami berupaya mendorong penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” ujar Diki.

3. Sudah dipantau sejak 2019

ilustrasi PLTU (pexels.com/Kelly)

Kuasa hukum LBH Padang, Alfi Syukri, menyampaikan alasan dimasukkan gugatan ini. Pihaknya telah aktif melakukan pemantauan atas sanksi yang diberikan kepada PLTU Ombilin sejak tahun 2019.

Setelah mendapatkan sanksi pada tahun 2018 itu kata Alfi, diduga telah terjadi lagi dugaan pelanggaran, sehingga pihaknya membuat pengaduan.

“Namun pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban pengaduan ini tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga upaya yang bisa dilakukan selanjutnya menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” ujar Alfi.

4. Sanksi dari KLHK

Diketahui, KLHK memberikan Sanksi Paksaan pemerintah dengan Nomor sanksi SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 pada tanggal 28 Agustus 2018 berupa paksaan untuk melakukan melakukan perubahan izin lingkungan, memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan LB3 berupa FABA, dan melengkapi kemasan LB3 dengan label LB3.

Lalu memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting sesuai pertek, melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual, serta melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji. Hingga melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di 5 area.

Kementerian LHK telah memberikan waktu kepada PLTU Sektor Ombilin maksimal 180 hari untuk memenuhi kewajibannya, sebagai pemegang izin usaha terkhusus berkaitan dengan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam sanksi paksa pemerintah.

Namun hingga saat ini tetap saja PLTU Ombilin belum sepenuhnya memenuhi sanksi paksa pemerintah, di antaranya, belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah; di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto.

Bukan hanya itu, berdasarkan pemantauan LBH Padang, PLTU Sektor Ombilin diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Editorial Team

EditorAndri NH

Related Article