Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).
“Hari ini kami mendaftarkan gugatan pada PTUN Jakarta terhadap Menteri LHK mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), karena tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin),” kata Diki Rafiqi, Kamis (20/6/2024).
