Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Larangan Mudik, 30 Kendaraan Pelat Pulau Jawa Masih Masuk Palembang

Larangan Mudik, 30 Kendaraan Pelat Pulau Jawa Masih Masuk Palembang
Ilustrasi terminal pelabuhan Bakauheni Lampung (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Share Article

Palembang, IDN Times - Sejumlah kendaraan pribadi dengan pelat kendaraan dari luar Pulau Jawa, diketahui masuk ke Kota Palembang di hari kedua larangan mudik, Sabtu (25/4). Mereka masuk melalui jalan tol Lampung-Palembang melalui Kayuagung dan Ogan Ilir.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Dirlantas Sumsel), Kombes Pol Juni, sedikitnya 30 kendaraan pribadi melintas di pintu tol Jakabaring, Palembang.

"Kendaraan dari Jakarta, Bogor dan Bandung. Jumlah banyak, tapi yang kita perkirakan sekitar 30-an masuk. Itu hanya dari tol saja, sebab untuk yang jalan lintas saya belum mendapat laporan," ujar Juni saat di konfirmasi IDN Times, Sabtu (25/4).

1. Pelabuhan penghubung dari Jawa ke Sumatera masih meloloskan para pemudik

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni (IDN Times/Rangga Erfizal)
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mereka yang masuk langsung diperiksa secara ketat oleh Tim Gugus Tugas di pintu tol Jakabaring. Dari seluruh kendaraan, Juni mengatakan, tidak ada yang terdeteksi sakit ataupun memiliki suhu tubuh yang tinggi.

Masih adanya kendaraan dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa menurut Juni, karena diibiarkan melintas saat menyeberang dari pelabuhan Merak ke Bakauheni. Pengendara yang mudik masih diizinkan oleh otorita pelabuhan sehingga banyak kendaraan yang lolos dari pengawasan.

"Memang berdasarkan konfirmasi saya, di sana itu masih fleksibel. Mereka melalui pemeriksaan dalam kondisi sehat, diberi masuk. Rupanya pelabuhan masih meloloskan," jelas Juni.

2. Petugas terpaksa mengizinkan masuk Palembang

Ilustrasi Pengendara yang melintas di tol Kayuagung Palembang (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi Pengendara yang melintas di tol Kayuagung Palembang (IDN Times/Istimewa)

Menurut Juni, mereka yang sudah sampai di Palembang, tidak mungkin untuk disuruh kembali setelah menempuh perjalanan belasan jam. Namun Juni memastikan pihaknya telah memeriksa semua pengendara yang hendak masuk ke Palembang di gerbang tol.

"Kita lakukan penyekatan untuk mengecek suhu tubuh yang bersangkutan dengan thermal scanner, meminta menggunakan masker. Tapi masa kita suruh pulang, sebab suhu normal, akhirnya kita suruh lewat," jelas dia.

3. Tercatat 100 kendaraan berusaha keluar Sumsel

Pemeriksaan suhu tubuh di pintu keluar tol Jakabaring (IDN Times/Istimewa)
Pemeriksaan suhu tubuh di pintu keluar tol Jakabaring (IDN Times/Istimewa)

Sedangkan kendaraan yang akan keluar wilayah Sumsel kemarin terdata sekitar 100 unit. Menurutnya, semua yang akan keluar langsung dihalang untuk memutar kembali, kecuali kendaraan logistik. Kendaraan yang mencoba keluar provinsi itu terhitung mulai pagi hingga sore hari.

"Ini yang kita halau, khusus kendaraan pribadi dan angkutan umum. Kita banyak menghadang di Simpang Pedu, lalu daerah di perbatasan OKU Timur dan Way Kanan, jalan arteri Kayuagung - Pematang Panggang juga. Jadi kendaraan yang mau keluar Sumsel kita suruh kembali," ujar dia.

4. Sebar 1.300 personel di 94 pos penjagaan

Ilustrasi personel Polri (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)
Ilustrasi personel Polri (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Dirlantas Polda Sumsel menyebut pembatasan larangan mudik juga bagian dari Operasi Ketupat yang dilakukan Polri. Rencananya, larangan mudik ini akan berlangsung selama 37 hari, atau berakhir hingga 31 Mei mendatang.

"Adapun tim dari Polda Sumsel untuk operasi ketupat ini kita turunkan sekitar 1.300 personel. Sedangkan pos operasi ada 94 buah terdiri dari 51 pos check point, 32 pos pengamanan, dan 11 pos pelayanan," tutup dia.

Share Article
Curated For You

Larangan Mudik di Sumsel, Kendaraan Pribadi dan Umum Dilarang Masuk

22 Apr 2020, 16:10 WIBNews
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More