Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 115 kilogram bernama Nurhasan alias Acun (47) lolos dari jerat hukuman mati. Saat pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Agus Rahardjo, hanya memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Acun, Selasa (1/8/2023).
Meski lolos dari vonis mati, Acun tak bisa mengelak karena telah melanggar pasal 114 ayat Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan 1 tahun," ungkap Hakim.
