Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum KPU Palembang : Rekomendasi Bawaslu Lewati Batas Waktu

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum KPU Kota Palembang, Rusli Bastari menyatakan, sangat disayangkan lima klien mereka yang merupakan terdakwa lima Komisioner KPU Kota Palembang, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Karena, ungkap Rusli, kliennya sudah melakukan sesuai dengan arahan dan keseharusan sesuai aturan penyelenggaraan pemilu.

1. Laporan Bawaslu dianggap melewati batas waktu yang ditentukan

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Rusli Bastari, rekomendasi yang disyaratkan oleh Bawaslu Palembang untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS kurang tepat, lantaran telah lewat dari batas waktu ketentuan untuk dilakukan PSL. Karena, saat rekomendasi tersebut dilampirkan ke KPU, waktunya sudah melewati batas ketentuan.

"Soal penetapan PSL, semestinya diajukan 5 hari sebelum pengumuman nasional. Pengumuman tanggal 21, dia (Bawaslu) melapor tanggal 22, sudah lewat batas waktu yang ditentukan. Bahkan surat C1 juga telah keluar," jelas Rusli dalam sidang perkara tindak pidana Pemilu 2019 dengan agenda eksepsi, Jumat (5/7).

2. Heran kliennya ditetapkan tersangka, seharusnya KPPS

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Rusli mengaku heran, karena dalam proses pelaksanaan Pemilu terjadi keanehan, dimana yang ditetapkan sebagai tersangka justru kliennya (Komisiober KPU) bukan anggota KPPS yang menolak dilakukan PSL

"Penetapan tersangka semestinya diberikan kepada para petugas KPPS yang membuat pernyataan untuk tidak melakukan PSL. Ya mestinya yang tersangka bukan kita, tapi yang membuat surat pernyataan kalau dia yang tidak mau PSL," jelas dia.

3. Pemeriksaan saksi dianggap menginginkan PSL

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Berbeda dari apa yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, Rico Budiman menilai, bahwa sebelumnya dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui jika warga menginginkan dilakukan PSL.

Dari laporan warga, mereka telah menyampaikan keinginan kepada KPPS dan PPS yang diteruskan ke PPK untuk melakukan PSL.

"Dari hasil pemeriksaan PPK, mereka telah meminta petunjuk kepada komisioner KPU untuk memberikan petunjuk agar pemungutan suara tetap dilaksanakan," jelasnya.

4. Terdaka dinilai melanggar pasal 554 UU nomor 7/2017 Jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Rico melanjutkan, dalam pelaksanaan pemilu serentak 17 April lalu, terjadi perbedaan antara surat suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima Kelurahan Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, sebanyak 7.210 surat suara dinyatakan tidak ada. Hal itu dianggap merupakan kelalaian dari KPU yang tidak memeriksa terlebih dahulu antara DPT dan surat suara.

"Kekurangan surat suara karena KPU Palembang tidak memastikan lebih dulu surat suara yang dikirim ke TPS. Para komisioner bertanggung jawab dan mengetahui, serta memastikan surat suara tidak kurang. Kelima komisioner melanggar pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sidratul Muntaha
EditorSidratul Muntaha
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

BSB Salurkan Rp43 M Kredit Pembiayaan Perumahan per September 2025

29 Sep 2025, 21:06 WIBNews