Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Ilyas-Endang, Firli Darta, membantah jika kliennya tidak bisa mengikuti kampanye pilkada selama 14 hari ke depan karena diskualifikasi.
Menurutnya, Ilyas-Ishak masih mengupayakan proses hukum yang sudah diatur Undang-Undang (UU) sehingga keduanya masih memiliki hak melakukan kampanye di Pilkada Ogan Ilir (OI).
"Proses kampanye harus diluruskan terlebih dulu, sejauh ini belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sehingga Ilyas-Endang masih bisa mengikuti tahapan pilkada. Jadi tidak benar larangan itu. Kita tidak menerima keputusan diskualifikasi, makanya ke MA," ujar Firli Darta, selasa (13/10/2020).