Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 271 dan 272 pada 6 November 2020 mengenai penetapan kembali cabup-cawabup OI petahana yang sebelumnya didiskualifikasi.
Pasangan Ilyas-Endang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober 2020 lalu, dimana kedua pasangan dianggap tidak bersalah atas laporan Bawaslu OI dan putusan KPUD OI mengenai pelanggaran administrasi.
"Sejak dikeluarkannya SK semalam maka ketetapan KPUD OI untuk paslon Ilyas-Endang sudah sah untuk dapat berpartisipasi kembali. Artinya KPUD OI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung setelah sebelumnya menganulir kedua pasangan," ungkap Pengacara Ilyas Panji, Firli Darta kepada IDN Times, Sabtu (7/11/2020).
