Palembang, IDN Times - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), Amrah Muslimin, menanggapi soal penetapan dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Sumsel yang menjadi tersangka.
Kedua Bacaleg tersandung kasus korupsi yang mengharuskan keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai menjadi tersangka.
"Kita masih menunggu putusan inkrah yang dikeluarkan oleh sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Setelah itu, baru KPU akan mengambil tindakan," ungkap Amrah kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).