KPU Sumsel Tunggu Putusan Inkrah 2 Pejabat KONI Tersangka Korupsi

Palembang, IDN Times - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), Amrah Muslimin, menanggapi soal penetapan dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Sumsel yang menjadi tersangka.
Kedua Bacaleg tersandung kasus korupsi yang mengharuskan keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai menjadi tersangka.
"Kita masih menunggu putusan inkrah yang dikeluarkan oleh sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Setelah itu, baru KPU akan mengambil tindakan," ungkap Amrah kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).
1. KPU ikuti proses hukum berlaku
Bacaleg pertama atas nama Suparman Roman dari Partai Perindo menjabat sebagai Sekretaris KONI Sumsel. Lalu Ahmad Tahir selaku Bacaleg dari Partai Nasdem yang menjabat Ketua Harian KONI Sumsel.
Keduanya ditahan berstatus Daftar Calon Sementara (DCS) yang disetorkan partai politik untuk mendaftar sebagai anggota legislatif. Ahmad Tahir maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Sumsel, sedangkan rekannya Suparman Roman sebagai calon anggota legislatif DPRD Palembang.
"Sejauh ini KPU tidak bisa mengambil keputusan mengenai status caleg. Apalagi proses hukum peradilan di Indonesia menganut azas praduga tidak bersalah. Siapa pun tersangkanya diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan terlebih dahulu, menyampaikan keadilan di muka persidangan nanti," ujar dia.