Palembang, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dimulai pada 17-28 September 2024, dan dilakukan di kantor kelurahan masing-masing wilayah.
"Total ada 13.185 TPS di Sumsel. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS, jadi secara keseluruhan dibutuhkan sekitar 92 ribu orang," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM, Rudiyanto Pangaribuan, Selasa (17/9/2024).
