Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Sumsel: 6.644 Pemilih Ajukan Pindah TPS Sebulan Jelang Pilkada

Penyandang disabilitas di Palembang menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • 6.644 pemilih di Sumsel melaporkan pemindahan TPS untuk Pilkada 27 November 2024.
  • Syarat pemindahan TPS termasuk tugas di luar alamat KTP, rawat inap, disabilitas, dan belajar di luar daerah.
  • Pemindahan TPS dapat dilakukan hingga H-7 sebelum pencoblosan dengan membawa KTP, KK, dan bukti pindah memilih.

Palembang, IDN Times - Sebanyak 6.644 pemilih di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan pemindahan TPS pada hari pencoblosan agar tetap dapat memilih di hari Pilkada 27 November 2024 mendatang. Laporan pemindahan  TPS tersebut sudah dilakukan sejak 17 September lalu.

"Hingga H-30 pencoblosan sebanyak 3.299 orang melakukan perubahan pindah masuk. Sedangkan, untuk pindah keluar itu sebanyak 3.345 orang," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma, Kamis (31/10/2024).

1. Pengajuan pemindahan TPS dapat dilakukan di tiga kantor

Ilustrasi bendera partai politik. IDN Times/ Bendera Parpol peserta Pemilu 2024

Menurut Andri, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mengurus pemindahan TPS. Mereka yang menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, rehabilitas narkoba, tahanan lapas/rutan, belajar di luar daerah, maupun pindah domisili.

"Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan KPU daerah asal atau tujuan," jelas dia.

2. Masyarakat perlu menyertakan alasan pindah TPS

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Proses pemindahan TPS itu dapat dilakukan hingga H-7 sebelum pencoblosan. Masyarakat cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat untuk pemindahan tersebut.

"Ditambah bukti pendukung alasan pindah memilih," jelas dia.

3. Pindah daerah hanya bisa memilih Gubernur

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Andri menjelaskan, bahwa masyarakat yang mengajukan pindah antar kabupaten/kota dan provinsi hanya bisa mengikuti satu pemilihan yakni, pemilihan gubernur semata.

"Sedangkan yang pindah TPS antar kecamatan bisa dan memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wali kota dan gubernur," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us