Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Sumbar Coret 3 Nama Caleg Lagi dari DCT

KPU Sumbar Coret 3 Nama Caleg Lagi dari DCT
Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Share Article

Padang, IDN Times - Tiga nama Calon Legislatif (Caleg) dicoret Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) dari Daftar Calon Tetap (DCT). Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, tiga orang caleg yang dicoret tersebut berasal dari tiga kabupaten yaitu Solok, Agam, dan Solok Selatan.

Ketiganya adalah Suhaimi (Dapil 2 Solok Selatan), Abdullah (Dapil 5 Kabupaten Solok), dan Indra Z. Dt Nagari (Dapil 3 Kabupaten Agam). Dengan demikian, total caleg yang dicoret KPU Sumbar hingga kini mencapai enam orang.

"Ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Ory, Selasa (12/12/2023).

1. Dicoret karena tidak menyerahkan SK

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Ory menjelaskan, pencoretan tiga caleg tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

Dalam surat itu kata Ory, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten maupun Kota untuk melakukan perubahan DCT, dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang mewajibkan mereka mundur.

2. Sudah diberi dispensasi

Mengkomunikasikan pada pimpinan tempatmu bekerja mengenai statusmu yang adalah mahasiswa (pixabay.com/CUsai)
Mengkomunikasikan pada pimpinan tempatmu bekerja mengenai statusmu yang adalah mahasiswa (pixabay.com/CUsai)

Ory bilang, ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan paling lambat 3 Oktober 2023.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023. Caleg yang memiliki kendala di luar kendali dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023," ujarnya.

3. Bisa mengajukan sengketa proses di Bawaslu

google
google

Ory menambahkan, konsekuensi atas tidak menyerahkan SK Pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang sudah diberikan adalah, KPU provinsi dan kabupaten maupun kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret nama caleg tersebut dari daftar DCT.

"Atas Perubahan SK DCT di tiga kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews