Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Empat Lawang Jawab Gugatan PHPU Paslon Budi Antoni-Henny
Kuasa Hukum KPU Empat Lawang, Safiudin (Dok: Humas MK)
  • Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati mengugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi karena tak diloloskan sebagai calon kepala daerah.
  • KPU Empat Lawang menolak pendaftaran Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati karena dinilai telah menjalani dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan.
  • Kuasa hukum pasangan bakal calon lainnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan keputusan KPU Empat Lawang nomor 1325 Tahun 2024 dapat segera disahkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati kembali berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lantaran tak diloloskan sebagai calon kepala daerah .

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Empat Lawang dihadirkan untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Dari hasil koordinasi dan verifikasi dokumen yang ada, pemohon tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah karena telah melebihi setengah masa jabatan," ungkap Kuasa Hukum KPU, Safiudin, Selasa (11/2/2025).

1. KPU sudah periksa berkas Budi Antoni ke Jakarta dan Palembang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam dalilnya, KPU beranggapan bahwa pemohon telah menerjunkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya pemohon sebagai kepala daerah. Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sementara tim lainnya berangkat ke Palembang untuk melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel," jelas dia.

2. Budi Antoni terganjal aturan dua periode

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Safiudin menerangkan, bahwa Budi Antoni Aljufri yang menjadi Bupati Empat Lawang periode 2008-2013 dan 2014-2019, yang bersangkutan pada periode kedua sempat terkena kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode keduanya sebagai bupati, pemohon telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.

Hal ini menjadi dasar bagi KPU Empat Lawang tidak menerima pendaftaran yang dilakukan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati. Secara aturan, Budi Antoni dinilai telah menjalankan dua periode sebagai kepala daerah meski berhenti di tengah jalan.

"Data tersebut merujuk pada SK Pemberhentian tetap," jelas dia.

3. Pasangan tunggal di Empat Lawang klaim Budi Antoni ingin jabat 3 periode

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara kuasa hukum calon kepala daerah tunggal Empat Lawang Joncik Muhammad-Arifai, Heru Widodo mengatakan, dalam persidangan sesuai ketentuan pasal 57 huruf O UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menjabat paling lama dua periode. Pihaknya menilai bahwa pasangan bakal calon yang dieliminasi KPU tersebut mencoba melangkahi aturan yang ada.

"Nah ini dia mau meminta tiga periode yang mulia," jelas Heru.

Pihaknya pun meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa keputusan KPU Empat Lawang nomor 1325 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dapat segera disahkan.

4. Pemohon meminta MK batalkan Keputusan KPU

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (Dok. MKRI)

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), pemohon mendalilkan bahwa masa jabatannya mestinya dihitung sejak pelantikan sampai Wakil Bupati Empat Lawang saat itu menjabat sebagai penjabat sementara. Dengan demikian, hitungan versi pemohon adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.

Editorial Team

Related Article