Palembang, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati kembali berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lantaran tak diloloskan sebagai calon kepala daerah .
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Empat Lawang dihadirkan untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
"Dari hasil koordinasi dan verifikasi dokumen yang ada, pemohon tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah karena telah melebihi setengah masa jabatan," ungkap Kuasa Hukum KPU, Safiudin, Selasa (11/2/2025).
