Palembang, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Komisi Anti Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengumumkan seluruh berkas perkara kedua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim sudah lengkap.
KPK akan melimpahkan berkas perkara Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
"M. Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," ungkap Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Jumat (4/9/2020).