Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Ramlan Suryadi.
"Informasi yang kita terima, penyidik KPK sudah meminta izin untuk meminjam ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk memeriksa saksi-saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).