Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk menjemput berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA). KPK mengambil alih kasus ini.
JA sebelumnya sempat ditahan dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsum) Polda Sumsel pada awal tahun 2020.
"Melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak), KPK mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD 2013 senilai Rp6 miliar," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (25/7/2020).
