Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memotong hukuman terdakwa Dodi Reza Alex. Masa tahanan Dodi yang semula enam tahun, dipotong dua tahun menjadi empat tahun penjara.
"Kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan Kasasi, terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex," ungkap Taufik Ibnugroho, JPU KPK, Kamis (29/9/2022).