Palembang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Dodi Reza Alex. Keputusan itu mendorong Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan memori Kasasi, dan berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana selama 10,7 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut.
"KPK berharap upaya hukum Kasasi dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (7/10/2022).