Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima banding yang diajukan Dodi Reza Alex. Keputusan itu mendorong Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melayangkan memori Kasasi, dan berharap Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana selama 10,7 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) tersebut.

"KPK berharap upaya hukum Kasasi dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim Jaksa," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, (7/10/2022).

1. KPK minta hak politik Dodi Reza dicabut

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Ali, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim MA memberikan hukuman terhadap Dodi Reza Alex sesuai tuntutan yang diberikan. Yakni mengembalikan uang Rp2,9 miliar sekaligus pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh JPU," ungkap dia.

2. Dodi dianggap sudah banyak berbuat bagi masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di