Palembang, IDN Times - Sepuluh orang mantan Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Namun para terdakwa hanya divonis satu tahun penjara usai karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembangunan sarana olahraga.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Mangapul Manalu, Jumat (20/1/2023).